Polres Cianjur Bongkar Peredaran Sabu 648 Gram, Pengedar Ditangkap

Polres Cianjur Bongkar Peredaran Sabu 648 Gram, Pengedar Ditangkap

Metronusantaranews. com, Cianjur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah yang sangat besar. Seorang pengedar berinisial SA berhasil diamankan di wilayah Karangtengah, Kabupaten Cianjur. 

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, pada Senin (20/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 648,75 gram yang siap diedarkan. 

Rincian Barang Bukti

Tersangka berhasil ditangkap oleh tim di Jalan Raya Bandung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah. Selain menyita sabu dalam jumlah besar, petugas juga mengamankan sejumlah alat dan barang bukti pendukung lainnya, antara lain: 

- Timbangan elektrik

- Plastik klip bening untuk pengemasan

- Dua unit telepon genggam

- Satu unit sepeda motor 

Janji Berantas Hingga ke Akarnya

Kapolres Cianjur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan tersangka SA. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. 

“Kami akan terus mengembangkan jaringan ini. Jika memang mengarah ke jaringan mana pun, baik lembaga pemasyarakatan maupun internasional, kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan barang haram ini tidak beredar di masyarakat,” tegas AKBP Alexander. 

Hingga saat ini, penyidik juga mendalami asal-usul barang haram tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui bahwa sabu tersebut diduga dipasok oleh seseorang berinisial FA yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu oleh pihak kepolisian.