‎Penyidik Polres Tulang Bawang Bersama BPN Tulang Bawang Lakukan Penataan Batas Tanah Sengketa di Desa Aji Mumu

‎Penyidik Polres Tulang Bawang Bersama BPN Tulang Bawang Lakukan Penataan Batas Tanah Sengketa di Desa Aji Mumu

Metronusantaranews.com, Tulang Bawang – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tulang Bawang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang telah melaksanakan pengukuran ulang lahan yang terlibat sengketa di Desa Aji Mumu, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, pada hari Selasa, 03 Desember 2025. Kegiatan yang bertujuan untuk menentukan batas yang akurat dari tanah yang menjadi objek dugaan kejahatan ini dihadiri langsung oleh berbagai tokoh penting di daerah.‎ 

‎Di antaranya yang hadir adalah Ipda Kiki Octora selaku Kanit I Reskrim Polres Tulang Bawang, tim khusus dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, Kepala Desa Aji Mumu, serta Camat Gedung Aji. Kehadiran para tokoh ini menunjukkan keseriusan dan koordinasi antar lembaga dalam menangani kasus yang melibatkan kepemilikan tanah, yang seringkali menjadi sumber konflik di masyarakat.‎ 

‎Pengukuran ulang yang dilakukan tersebut merupakan bagian tak terpisah dari proses penyidikan dugaan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan” yang terjadi di wilayah Desa Aji Mumu. ‎

‎Menurut keterangan Ipda Kiki Octora, kegiatan ini merupakan tindak lanjut terhadap Laporan Polisi (LP) yang sudah diajukan di Polres Tulang Bawang. “Kami menindaklanjuti LP yang sudah kami buat di Polres Tulang Bawang. Pengukuran ini penting untuk mengetahui batas wilayah yang dilaporkan,” jelas Ipda Kiki.

‎ ‎Ipda Kiki juga menekankan bahwa pengukuran ulang ini bukanlah keputusan hukum akhir, melainkan bagian dari progres penyidikan yang bertujuan untuk menguatkan data yuridis terhadap objek tanah yang disengketakan. ‎

‎“Penyidik tidak akan tahu hasilnya secara langsung karena semua data tanah ada di BPN. Nanti hasil resmi akan keluar dari BPN, dan dari situ kami akan melakukan Anev (Analisis dan Evaluasi),” terangnya.‎ 

‎Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang menjelaskan bahwa pengukuran ulang dilakukan dengan tujuan penataan batas terhadap objek tanah yang menjadi pusat sengketa. Seluruh data yang ada, termasuk sertifikat tanah dan peta bidang tanah, akan diverifikasi dan dicocokkan dengan hasil pengukuran lapangan yang terbaru. Setelah proses verifikasi selesai, hasil final dari pengukuran akan diserahkan kepada penyidik Polres Tulang Bawang untuk digunakan sebagai dasar dalam penyidikan selanjutnya.‎ 

‎Kasus sengketa tanah yang melibatkan dugaan kejahatan membutuhkan kerjasama erat antara lembaga penegak hukum dan lembaga yang berwenang di bidang pertanahan. 

‎Dengan melakukan pengukuran ulang yang akurat dan terverifikasi, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih lancar dan hasilnya lebih objektif, sehingga keadilan dapat tercapai bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, penataan batas yang jelas juga diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang di wilayah Desa Aji Mumu dan sekitarnya.

‎