Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan(Foto/Doc)

MetroNusantaraNews.com | Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Hal ini disampaikan menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.

Dalam keterangannya, Menteri Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.

“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” ujar Agus, Kamis (9/4/2026).

Menteri Agus menjelaskan, berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan serta menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan. Upaya tersebut antara lain penguatan sistem keamanan berbasis teknologi melalui pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil yang dilaksanakan bersama aparat penegak hukum.

Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), guna melakukan penindakan secara terpadu.

Dalam aspek internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama. Kementerian Imipas memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, beberapa di antaranya juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Sementara itu, pemindahan warga binaan kategori bandar dan berisiko tinggi (high risk) ke Nusakambangan hingga saat ini telah mencapai 2.284 orang. Kebijakan ini tidak hanya bersifat pemindahan, tetapi juga bagian dari strategi pemutusan jaringan peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan.

“Dengan memindahkan ‘aktor utama’ peredaran narkotika, diharapkan lapas dan rutan dapat lebih bersih dari transaksi dan interaksi narkotika,” jelasnya.

Selain itu, langkah tersebut juga merupakan upaya represif sekaligus rehabilitatif, agar warga binaan kategori high risk dapat menyadari kesalahannya dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri.

Kementerian Imipas juga terus memperkuat program pembinaan bagi warga binaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, guna mencegah keterlibatan kembali dalam penyalahgunaan narkotika. Program ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah (NGO).

Menteri Agus menegaskan bahwa peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Ia juga membuka ruang diskusi dan menerima masukan dari berbagai pihak guna meningkatkan efektivitas penanganan.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.(FAHRID) Kaperwil Aceh