LPKA Kelas II Banda Aceh Gelar Sidang TPP, Pastikan Hak Integrasi Anak Binaan Terpenuhi
MetroNusantaraNews.com | Banda Aceh – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai upaya memenuhi hak integrasi bagi Anak Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna LPKA Kelas II Banda Aceh, Rabu (22/7/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Sidang TPP tersebut dilaksanakan bersama Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh untuk membahas usulan Remisi Tahun Pertama, Perbaikan Remisi, serta usulan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Aceh, Kurnia Fitri, S.T., M.Si., beserta jajaran Tim Kanwil. Kehadiran tim dari Kanwil menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengusulan hak integrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang dibuka secara resmi oleh Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan sekaligus Kepala Seksi Pembinaan LPKA Kelas II Banda Aceh, Edy Feryansyah, S.T., M.Si. Selanjutnya, Staf Registrasi membacakan daftar Anak Binaan yang menjadi peserta sidang.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 49 Anak Binaan diusulkan menerima Remisi Umum. Dari jumlah tersebut, 19 Anak Binaan mengikuti Sidang TPP secara langsung, terdiri atas usulan Remisi Tahun Pertama, 1 orang usulan Perbaikan Remisi, serta 1 orang usulan Pembebasan Bersyarat (PB).
Pada kesempatan itu, Kurnia Fitri, S.T., M.Si., memberikan arahan kepada seluruh peserta sidang. Ia menegaskan pentingnya akurasi, kelengkapan, dan validitas data yang menjadi dasar verifikasi di tingkat Kanwil agar proses pengusulan remisi maupun hak integrasi dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Rangkaian sidang juga diisi dengan penyampaian masukan dari Anggota Tim TPP LPKA Kelas II Banda Aceh yang terdiri atas pejabat struktural, Komandan Jaga, serta perwakilan Wali Asuh Anak Binaan. Selain itu, Anggota TPP Kanwil Ditjenpas Aceh bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Banda Aceh turut memberikan tanggapan guna memperkuat penilaian terhadap kelayakan usulan masing-masing Anak Binaan.
Melalui Sidang TPP ini, LPKA Kelas II Banda Aceh menunjukkan komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak-hak Anak Binaan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung proses pembinaan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Seluruh rangkaian kegiatan ditutup secara resmi oleh Ketua TPP. Kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari komitmen LPKA Kelas II Banda Aceh dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang akuntabel, humanis, dan berkeadilan.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
