Kurang dari Lima Jam, Polsek Bendahara Ungkap Kasus Curat dan Tangkap Dua Pelaku

Kurang dari Lima Jam, Polsek Bendahara Ungkap Kasus Curat dan Tangkap Dua Pelaku

MetroNusantaraNews.com | Aceh Tamiang – Unit Reskrim Polsek Bendahara bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap dua pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima korban.

Kapolsek Bendahara bergerak cepat menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/10/VI/2026/SPKT/POLSEK BENDAHARA/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH tertanggal 15 Juni 2026 terkait aksi pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Kerani Hasyim, Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Korban, Wardani (26), melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol pelaku pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40.150.000.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Bendahara berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang dan memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MZ (23), warga Dusun Petua Puteh, Desa Seuneubok Aceh. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah dompet beserta isinya dan dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.

Dalam pemeriksaan awal, MZ mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, MH (17), warga Dusun Kerani Hasyim, Desa Seuneubok Aceh. Kedua pelaku juga mengungkap lokasi penyimpanan barang-barang hasil curian yang disembunyikan di beberapa tempat berbeda.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan satu unit telepon genggam Oppo A18 yang dikubur di belakang rumah pelaku, satu dompet berisi dua cincin emas beserta surat-suratnya yang disembunyikan di bawah pohon rambutan, serta satu unit iPhone 7 Plus yang disimpan di dalam meunasah Dusun Petua Puteh.

Berkat dukungan dan informasi dari masyarakat Desa Seuneubok Aceh, pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti hasil kejahatan dalam keadaan lengkap.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua cincin emas dengan total berat lebih dari 13 gram beserta suratnya, satu unit HP Oppo A18, satu unit iPhone 7 Plus, dua tabung gas LPG 3 kilogram, serta sebuah dompet berisi uang tunai Rp100 ribu, kartu ATM, STNK, SIM C, dan KTP milik korban.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Bendahara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka MZ dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, sementara tersangka MH yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum diproses sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi juga terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(FAHRID) Kaperwil Aceh