Kuasa Hukum Terlapor Tegaskan SP3 Polres Aceh Barat Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Kuasa Hukum Terlapor Tegaskan SP3 Polres Aceh Barat Sudah Sesuai Prosedur Hukum

MetroNusantaraNews.com | Aceh Barat – Kuasa Hukum para terlapor memberikan tanggapan atas adanya protes terhadap penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Aceh Barat dalam sejumlah laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial FR, TJ, dan JS.

Dalam keterangannya kepada media pada Kamis (2/7/2026), Kuasa Hukum Terlapor menegaskan bahwa penghentian perkara tersebut telah dilakukan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif serta sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut mereka, penyidik telah memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, mulai dari pelapor, terlapor, para saksi, alat bukti surat, hingga meminta keterangan ahli hukum pidana. Selain itu, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara sebagai forum evaluasi terhadap seluruh fakta hukum yang diperoleh.

"Penghentian perkara bukan dilakukan secara serta-merta, melainkan setelah seluruh prosedur pemeriksaan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana," ujar Kuasa Hukum Terlapor.

Terkait laporan pelapor berinisial FR, Kuasa Hukum menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan hubungan hukum para pihak berasal dari perjanjian kerja sama penanaman modal usaha yang dibuat secara sukarela dan dituangkan dalam perjanjian tertulis. Mereka menyebut pelapor bahkan sempat menerima pembagian keuntungan usaha selama beberapa bulan sebelum operasional berhenti.

Atas dasar itu, menurut mereka, persoalan tersebut merupakan sengketa perdata berupa wanprestasi atau cidera janji dalam pelaksanaan perjanjian, bukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan sebagaimana dilaporkan.

Sementara terhadap laporan TJ, Kuasa Hukum menyampaikan bahwa penyidik telah menguji seluruh alat bukti yang diajukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelapor disebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB, kendaraan masih atas nama pihak lain, serta tidak terdapat bukti perjanjian maupun kwitansi pengalihan hak kepemilikan

Mereka menambahkan, bukti yang dimiliki pelapor hanya berupa rekening koran pembayaran sebagian angsuran yang juga masih atas nama pihak lain. Berdasarkan pendapat ahli hukum pidana, fakta tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP karena unsur-unsur deliknya tidak terpenuhi.

Sedangkan dalam laporan JS, Kuasa Hukum menyebut hasil penyelidikan dan penyidikan menyimpulkan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemerasan maupun pengancaman sebagaimana Pasal 368 KUHP.

Menurut mereka, pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, para saksi, alat bukti surat, serta keterangan ahli tidak menemukan adanya bukti yang menunjukkan tindakan memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Selain itu, mereka menjelaskan adanya berita acara serah terima kendaraan roda empat yang dijadikan jaminan sementara dalam hubungan utang piutang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan itikad baik, sehingga dinilai tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum.

Kuasa Hukum Terlapor menilai langkah penyidik Polres Aceh Barat menerbitkan SP3 telah memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Mereka berpendapat apabila perkara tersebut tetap dipaksakan berlanjut tanpa terpenuhinya unsur pidana, justru berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap penegakan hukum.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Terlapor juga mengkritisi pihak kuasa hukum pelapor. Mereka menduga kuasa hukum pelapor hanya melihat perkara dari sudut pandang kliennya tanpa mempertimbangkan fakta-fakta hasil penyidikan maupun keterangan saksi.

Mereka juga mempertanyakan legalitas sejumlah pihak yang disebut turut mendampingi pelapor dan meminta agar aparat penegak hukum lebih selektif dalam menerima pendamping hukum yang mengatasnamakan organisasi bantuan hukum maupun paralegal, dengan memastikan adanya legalitas yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa Hukum Terlapor menegaskan bahwa penyidik harus tetap bekerja secara profesional, independen, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, tanpa tunduk kepada kepentingan pelapor maupun terlapor.

Mereka juga menyampaikan bahwa apabila pihak pelapor tidak menerima penghentian penyidikan tersebut, maka upaya hukum yang tersedia adalah mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP untuk menguji sah atau tidaknya penerbitan SP3.

"Penyidik harus tunduk kepada hukum, bukan kepada tekanan dari pihak mana pun. Apabila ada pihak yang tidak puas terhadap SP3, mekanisme yang telah disediakan undang-undang adalah mengajukan praperadilan," tutup Kuasa Hukum Terlapor.(FAHRID) Kaperwil Aceh