Kuasa Hukum HP dan RW: Penyidik Polres Aceh Barat Profesional, SP3 Berikan Kepastian Hukum
MetroNusantaraNews.com | Aceh Barat – Kuasa Hukum para terlapor, Ahmadi Mahmud, S.H., memberikan tanggapan atas protes yang disampaikan terkait penghentian penyidikan (SP3) oleh Polres Aceh Barat terhadap laporan dugaan tindak pidana perampasan dan/atau pemerasan yang diajukan pelapor berinisial RR terhadap kliennya, HP dan RW, yang merupakan aparatur Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan.
Ahmadi Mahmud, S.H. Jumat (3/7/2026). menegaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan tersebut telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif serta sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa pelapor, para terlapor, para saksi, alat bukti surat, meminta keterangan ahli hukum pidana, hingga melaksanakan gelar perkara sebagai forum evaluasi terhadap seluruh fakta hukum yang diperoleh.
"Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa penghentian perkara tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan setelah seluruh prosedur pemeriksaan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ahmadi.
Ia menjelaskan, dari hasil pembuktian penyidik diketahui bahwa pelapor RR sebelumnya pernah menjalani proses persidangan adat di Balai Desa Gampong Suak Indrapuri terkait dugaan kasus khalwat dengan seorang laki-laki yang bukan mahramnya di rumah sewa miliknya. Permasalahan tersebut, kata dia, hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.
Selain itu, dalam proses pembuktian, penyidik tidak hanya berpedoman pada laporan pelapor, melainkan menguji seluruh alat bukti yang tersedia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelapor disebut tidak dapat menunjukkan bukti yang membuktikan telah terjadi tindak pidana pemerasan maupun perampasan sebagaimana yang dilaporkan.
"Dari seluruh hasil pemeriksaan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tindakan pemerasan yang dilakukan oleh klien kami," tegasnya.
Ahmadi menyebutkan, pendapat ahli hukum pidana yang dimintai keterangan juga menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP mengenai perampasan dan/atau pemerasan.
Menurut ahli, hukum pidana menganut prinsip individual criminal responsibility, sehingga seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur delik terpenuhi secara nyata.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan secara keseluruhan menunjukkan tidak terdapat unsur objektif maupun subjektif yang dapat membuktikan adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan RR.
"Dari seluruh alat bukti yang sah, baik keterangan pelapor, terlapor, para saksi, alat bukti surat maupun pendapat ahli, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana ataupun bukti yang cukup untuk menetapkan bahwa telah terjadi tindak pidana perampasan maupun pemerasan," katanya.
Terkait sepeda motor yang dipersoalkan dalam laporan, Ahmadi menerangkan bahwa kendaraan tersebut bukan dirampas secara melawan hukum, melainkan diserahkan sendiri oleh pelapor sebagai jaminan sementara karena saat itu pelapor tidak dapat menunjukkan KTP.
Menurutnya, penyerahan sepeda motor tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan akan dikembalikan setelah musyawarah adat dilaksanakan keesokan harinya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada musyawarah adat tanggal 31 Desember 2025 di Balai Desa Gampong Suak Indrapuri yang turut dihadiri aparatur desa, Tuha Peut, serta pihak Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, pelapor disebut tidak kooperatif karena meninggalkan forum sebelum musyawarah selesai. Setelah itu, barang jaminan berupa sepeda motor kemudian diserahkan aparatur desa kepada Polres Aceh Barat.
Ahmadi menambahkan bahwa penyelesaian perkara khalwat melalui mekanisme adat memiliki dasar hukum yang jelas di Aceh, di antaranya Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, serta Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat.
Menurutnya, di Gampong Suak Indrapuri, perkara khalwat merupakan salah satu persoalan yang lazim diselesaikan melalui musyawarah adat dengan melibatkan Keuchik, Tuha Peut, Imum Masjid, tokoh pemuda, serta perangkat adat lainnya.
Ia mengatakan, tujuan penerapan sanksi adat bukan semata-mata memberikan hukuman, tetapi juga memberikan efek pembinaan, pendidikan, serta menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat sesuai nilai-nilai adat dan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Dalam praktiknya, kata Ahmadi, pelaku khalwat dapat dikenakan sanksi berupa denda adat sebesar Rp3 juta yang dibebankan kepada kedua pihak, atau bentuk penyelesaian lain sesuai hasil musyawarah. Apabila ditemukan unsur pidana yang lebih berat, maka perkara dapat dilimpahkan kepada Wilayatul Hisbah maupun aparat penegak hukum.
Ahmadi menegaskan bahwa langkah penyidik Polres Aceh Barat menerbitkan SP3 telah memberikan kepastian hukum baik kepada pelapor maupun para terlapor.
"Kami menilai apa yang dilakukan penyidik sudah tepat dan benar. Apabila perkara ini dipaksakan untuk dilanjutkan, justru berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap penegakan hukum," ujarnya.
Ia juga menilai kuasa hukum pelapor hanya melihat perkara dari sudut pandang kliennya tanpa mempertimbangkan keseluruhan alat bukti maupun keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik.
Selain itu, Ahmadi mengaku masih meragukan legalitas sebagian pihak yang mendampingi pelapor. Menurutnya, terdapat pihak yang mengaku sebagai paralegal namun diduga belum memiliki legalitas yang memadai untuk bertindak secara mandiri sebagai kuasa hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, ia meminta penyidik Polres Aceh Barat tetap berpegang teguh pada ketentuan hukum dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.
Apabila pelapor tidak menerima keputusan penghentian penyidikan tersebut, Ahmadi mempersilakan menempuh upaya hukum melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Ia juga meminta Polda Aceh beserta seluruh jajarannya agar lebih selektif dalam menerima pendamping hukum yang mengatasnamakan LBH maupun YLBH dengan memastikan legalitas pendamping tersebut sebelum diperkenankan mendampingi dalam proses pemeriksaan, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
