Korlantas Polri Resmi Gunakan Body Worn Camera, Perkuat Penegakan Hukum Transparan dan Akuntabel
Metronusantaranews.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Subdirektorat Pengawalan dan Patroli Jalan Raya (Subditwal dan PJR) Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) secara resmi mulai mengoperasikan perangkat body worn camera atau bodycam. Penerapan teknologi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Ruben Verry Takaendengan menjelaskan, penggunaan bodycam adalah wujud nyata implementasi arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dalam membangun budaya tertib berlalu lintas yang mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jalan. Pelaksanaannya juga dilakukan atas petunjuk Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, guna meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di lapangan secara lebih optimal.
“Pengoperasian bodycam menjadi bagian penting dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang semakin profesional dan berbasis teknologi. Seiring berjalannya sistem ETLE yang sudah ada, kini setiap tindakan petugas di lapangan dapat didukung dengan rekaman digital yang objektif. Hal ini tentu akan semakin meningkatkan transparansi serta akuntabilitas kinerja kepolisian di mata masyarakat,” ujar Kombes Ruben dalam keterangan persnya, Rabu (29/7/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, perangkat ini memiliki peran vital dalam mendokumentasikan seluruh interaksi antara petugas dan masyarakat secara utuh. Rekaman berupa video dan audio yang dihasilkan dapat dijadikan bukti sah guna mendukung proses penegakan hukum, penyelidikan, maupun pembuktian jika timbul sengketa atau tuduhan yang tidak berdasar.
Selain itu, keberadaan bodycam juga diharapkan mampu mencegah praktik pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran prosedur lainnya. Kamera yang terpasang pada tubuh petugas menjadi mekanisme pengawasan yang mendorong kedua belah pihak—baik aparat maupun masyarakat—untuk bersikap profesional, humanis, dan senantiasa mengikuti aturan yang berlaku.
Penerapan teknologi ini sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan Korlantas Polri, serta melengkapi ekosistem penegakan hukum berbasis teknologi yang sebelumnya telah dijalankan melalui penegakan hukum elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian di jalan raya semakin meningkat dan tercipta ketertiban lalu lintas yang berkeadilan.

Jabotabek
