Korlantas Polri dan Gubernur Dedi Mulyadi Sepakat, Perpanjang Pajak Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Korlantas Polri dan Gubernur Dedi Mulyadi Sepakat, Perpanjang Pajak Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Metronusantaranews.com, Jawa Barat – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memperkuat koordinasi dalam upaya memberikan kemudahan pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan yang digelar di Lembur Pakuan, Subang, Senin (13/4).

 Fokus utama pembahasan adalah mencari solusi praktis atas keluhan masyarakat terkait kerumitan prosedur di Samsat, khususnya kewajiban melampirkan identitas pemilik lama saat pembayaran pajak. Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya sinergi antarlembaga demi layanan yang efisien. 

“Pertemuan hari ini, kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal,” ujar Dedi.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyatakan langkah ini merupakan jawaban atas aspirasi publik. Pihaknya berkomitmen memangkas birokrasi yang membebani warga.

“Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (BBN),” terangnya.

 Untuk memastikan kebijakan berjalan lancar, personel Korlantas akan diterjunkan mendampingi masyarakat agar tidak terjadi kebingungan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan kepastian hukum.

 Dedi Mulyadi menegaskan bahwa filosofi kebijakan ini adalah pengabdian kepada rakyat, di mana fokus bukan hanya mengejar pemasukan, melainkan dampak nyata bagi pembangunan infrastruktur daerah.