Kecewa Tuntutan Buzzer Hanya 2 Tahun, Heni Sagara Bongkar Kerugian Rp4,3 Triliun

Kecewa Tuntutan Buzzer Hanya 2 Tahun, Heni Sagara Bongkar Kerugian Rp4,3 Triliun

Kecewa Tuntutan Buzzer Hanya 2 Tahun, Heni Sagara Bongkar Kerugian Rp4,3 Triliun

METRONUSANTARA, 9 Juli 2026 – Pengusaha kosmetik nasional, Henny, bersama tim kuasa hukumnya secara terbuka menyatakan kekecewaan mendalam atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap dua terdakwa buzzer, Feri dan Restu. 

Kasus dugaan pelanggaran UU ITE berupa kampanye hitam (black campaign) dan fitnah keji secara terstruktur ini telah menyebabkan kerugian materiil raksasa pada perusahaan korban yang ditaksir mencapai Rp4,3 triliun.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri ini mengungkap bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan manipulasi digital menggunakan sistem robotik (bot) dan pond farming untuk melejitkan topik fitnah hingga menjadi trending topic di media sosial.

"Usaha yang saya bangun dengan ilmu, kompetensi, dan kerja keras selama 20 tahun dihancurkan seketika lewat fitnah keji. Wajah saya diubah menjadi binatang, produk kami difitnah berbahaya padahal BPOM sudah bersaksi produk kami aman. Kalau hukuman buzzer hanya 2 tahun, ini akan jadi contoh buruk dan ladang pekerjaan baru bagi pelaku kriminal untuk menghancurkan kompetitor bisnis. Ada ribuan karyawan saya yang hidupnya bergantung pada perusahaan ini," ujar Heni Sagara dengan nada emosional.

"Ini bukan akhir. Saya akan kejar bos-bos buzzer, aktor intelektual yang menyiapkan materi fitnah dan mendanai gerakan ini sampai kapan pun!" tegasnya.

Yunus Adi Prabowo selaku kuasa hukum mengungkapkan bahwa kalkulasi kerugian sementara akibat pembatalan sepihak pesanan (PO) berskala besar serta penurunan omset drastis menyentuh angka Rp4,3 triliun, belum termasuk kerugian inmateriil (kerusakan nama baik dan trauma psikis).

“Perhari ini kerugian yang sudah dikalkulasi 4,3 triliun. Belum lagi klien kami yang menjadi sakit, sakit batin ya Bu ya? Sedih, ya kan, malu, di mata masyarakat dan di mana pun, Ini kerugian tidak hanya mengeni nama baik, tapi atas nama keluarga kemudian perusahaan juga mengalami penurunan omset,” papar Yunus Adi. 

Sebagai penutup Iwa Sagara, suami dari Heni Sagara minta majelis hakim menggunakan hati nurani untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“kami berharap hakim akan menggunakan hati nuraninya memutuskan putusan yang lebih adil seadil-adilnya buat kami,”

~