Kaperwil Aceh Danton Apresiasi Gerak Cepat Polres Nagan Raya Ungkap Kasus Alue Bata

Kaperwil Aceh Danton Apresiasi Gerak Cepat Polres Nagan Raya Ungkap Kasus Alue Bata
Kaperwil Aceh MetroInfoNews.co Irmansyah Danton(Foto/Doc)

MetroNusantaraNews.com | Nagan Raya – Kaperwil Aceh MetroInfoNews.Co, Irmansyah yang akrab disapa Danton, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja jajaran Polres Nagan Raya atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan di Desa Alue Bata dalam waktu singkat.

Menurut Danton, kesigapan dan keseriusan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya dalam memburu pelaku hingga ke luar provinsi menjadi bukti nyata profesionalisme aparat kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi keseriusan Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., serta Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. beserta jajaran dalam mengungkap kasus ini. Ini merupakan prestasi luar biasa yang patut diacungi jempol,” ujar Danton kepada awak media, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan, keberhasilan ini tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

“Kecepatan pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa Polri bekerja profesional dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk bebas terlalu lama. Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat. Kami juga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Seperti diketahui, pelaku pembunuhan berinisial A.M (46) berhasil ditangkap setelah 11 hari dalam pelarian. Aksi pengejaran intensif yang dilakukan aparat akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku di tempat persembunyiannya.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan pelaku pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun II, Desa Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(FAHRID) Kaperwil Aceh