Kado Ramadhan dari BAS, ASN dan Pensiunan Nikmati Penangguhan Kredit
MetroNusantaraNews.com, Langsa - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan yang menjadi nasabah debitur Bank Aceh Syariah (BAS) mendapatkan relaksasi berupa penangguhan angsuran kredit selama satu bulan gaji atau tidak membayar cicilan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bank Aceh Syariah Cabang Langsa, T. M. Andika Putra, kepada media ini, Kamis (29/01/2026).
“Untuk membantu ASN dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, kantor pusat Bank Aceh Syariah setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan relaksasi bagi ASN di Kota Langsa berupa penangguhan angsuran selama satu bulan gaji,” ujar Andika.
Ia menjelaskan, kebijakan relaksasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Aceh Syariah yang telah diterbitkan beberapa hari lalu dan berlaku bagi ASN, PPPK, serta pensiunan yang menjadi nasabah debitur.
Lebih lanjut, Andika menambahkan, apabila dalam perjalanannya terdapat ASN yang benar-benar terdampak dan membutuhkan bantuan tambahan, maka nasabah dapat mengajukan permohonan langsung ke pihak bank untuk mendapatkan penangguhan hingga dua bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Terpisah, salah seorang nasabah debitur Bank Aceh Syariah Cabang Langsa, Edi Anwar, mengaku bersyukur atas kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah, akhirnya Bank Aceh Syariah merespons keluhan para nasabah dengan memberikan relaksasi penangguhan angsuran,” ujar Edi, seorang pensiunan warga Kota Langsa.
Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu, khususnya bagi masyarakat yang terdampak bencana. Ia menyebutkan bahwa hampir seluruh ASN, PPPK, dan pensiunan di Aceh merupakan nasabah Bank Aceh Syariah dan ikut merasakan dampak ekonomi pascabencana, terutama banjir.
Edi berharap, ke depan Bank Aceh Syariah dapat memberikan relaksasi hingga dua bulan tanpa harus melalui proses pengajuan, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih sangat sulit.
“Pada dasarnya, sekitar 90 persen debitur Bank Aceh Syariah adalah ASN, PPPK, dan pensiunan. Karena itu, kebijakan mendasar seperti ini sangat dirasakan manfaatnya,” ungkapnya.
Ia pun berharap dengan adanya penangguhan kredit tersebut, Bank Aceh Syariah dapat membantu menopang perekonomian para ASN, PPPK, dan pensiunan, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan yang semakin dekat.
“Mudah-mudahan kebijakan ini menjadi berkah dan meringankan beban ekonomi masyarakat,” pungkas Edi dengan senyum khasnya.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
