Cegah Tambang Emas Ilegal, TNI-Polri dan Satpol PP Aceh Tengah Turun Langsung ke Sungai Jambo Aye
MetroNusantaraNews.com | Aceh Tengah – Polres Aceh Tengah menggelar patroli kepolisian terpadu dalam rangka penertiban dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sekaligus memasang spanduk larangan penambangan di kawasan aliran Sungai Jambo Aye, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (13/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. dan dipimpin Kabag Ops AKP Hendra Gunawan Tanjung, S.H., dengan melibatkan personel Satintelkam, Satreskrim, Satsamapta, Brimob Kompi 3 Batalyon D Pelopor, Polsek Linge, Satpol PP Kabupaten Aceh Tengah, Subdenpom Aceh Tengah, serta didukung aparatur Kampung Linge.

Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel menerima arahan (APP) agar menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), mengedepankan profesionalisme, bertindak humanis, menjaga keselamatan personel, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan aktivitas ilegal.
Tim gabungan yang berjumlah sekitar 80 personel kemudian bergerak menuju lokasi menggunakan dua unit dump truck Polri, enam unit mobil double cabin, dan sepuluh unit sepeda motor trail.
Setelah melaksanakan konsolidasi di Polsek Linge, tim melanjutkan perjalanan menuju kawasan aliran Sungai Jambo Aye yang berada di perbatasan Kampung Linge, Kecamatan Linge dengan Kampung Gerpa, Kecamatan Bintang, yang sebelumnya diinformasikan diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.

Di lokasi, personel dibagi menjadi empat tim untuk melakukan penyisiran dan pemeriksaan secara menyeluruh di sepanjang aliran sungai serta titik-titik yang dicurigai sebagai lokasi penambangan emas ilegal.
Hasil patroli menunjukkan tim menemukan area yang diduga merupakan lokasi normalisasi sungai pascabencana. Selain itu, ditemukan kerangka gubuk persinggahan dan satu buah selang penyedot air berwarna biru sepanjang sekitar lima meter yang diduga pernah digunakan sebagai salah satu peralatan penambangan emas.
Petugas juga menilai lokasi tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai area penambangan emas ilegal karena terdapat tumpukan batu dan pasir yang telah melalui proses penyaringan.
Meski demikian, selama penyisiran berlangsung, tim tidak menemukan adanya aktivitas masyarakat maupun alat berat yang sedang melakukan penambangan emas ilegal di lokasi tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, petugas memusnahkan barang temuan berupa kerangka gubuk dan selang air dengan cara dibakar. Tim juga memasang spanduk bertuliskan "Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Menggunakan Alat Berat Maupun Manual" di lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat aktivitas pertambangan ilegal.

Kegiatan patroli berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Berdasarkan hasil analisis kepolisian, kawasan aliran Sungai Jambo Aye memiliki potensi kandungan emas yang dapat menarik minat oknum maupun kelompok tertentu untuk melakukan penambangan secara ilegal. Selain itu, lokasi normalisasi sungai diduga berpotensi dimanfaatkan sebagai kedok aktivitas PETI.
Polres Aceh Tengah juga memprediksi para pelaku kemungkinan telah meninggalkan lokasi sebelum tim tiba karena isu dugaan aktivitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
