Blue Light Patrol Sat Lantas Aceh Utara Berhasil Cegah Balap Liar, 16 Motor Knalpot Brong Ditindak
MetroNusantaraNews.com | Aceh Utara – Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara melaksanakan patroli intensif serta penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong sekaligus mengantisipasi aksi balap liar di wilayah hukumnya, Sabtu (13/6/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 22.30 WIB tersebut dipusatkan di Jalan Exxon Mobil, Desa Landeng, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Patroli dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Aceh Utara bersama Kanit Gakkum, Kanit Patroli, serta personel Satlantas Polres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Aceh Utara Iptu Sofyan Kurniawan, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan represif untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif, khususnya pada malam hingga dini hari.

“Patroli dan penindakan ini kami laksanakan sebagai langkah pencegahan terhadap aksi balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban masyarakat. Selain itu, kami juga melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong karena menimbulkan kebisingan dan meresahkan warga,” ujar Iptu Sofyan.
Ia menjelaskan, personel Satlantas melaksanakan kegiatan Turjawali melalui Blue Light Patrol dengan menyasar sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan dijadikan lokasi balap liar. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekaligus memantau arus lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan.

“Blue Light Patrol merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami hadir untuk memastikan situasi tetap aman, mengantisipasi gangguan kamtibmas, serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat aksi balap liar maupun pelanggaran lainnya,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak 16 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan yang terjaring selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan berlalu lintas. Hindari balap liar dan gunakan kendaraan sesuai aturan demi kenyamanan serta keselamatan bersama,” pungkasnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Aceh Utara terpantau aman, tertib, dan kondusif.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
