Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Selamat Kawal Aksi Penolakan Pembuatan Parit di Alue Kaul, Situasi Tetap Kondusif

Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Selamat Kawal Aksi Penolakan Pembuatan Parit di Alue Kaul, Situasi Tetap Kondusif

MetroNusantaraNews.com | Aceh Timur – Personel Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa, melaksanakan pengamanan dan pengawalan aksi penolakan warga terhadap rencana pembuatan parit gajah oleh PT. CGU (Citra Ganda Utama) di Gampong Alue Kaul, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Aksi tersebut berlangsung pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor PT. CGU yang berada di Dusun Awai, Gampong Alue Kaul. Sekitar 300 warga yang mayoritas merupakan penggarap lahan turut hadir menyampaikan penolakan terhadap kegiatan tersebut.

Dalam pengamanan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Selamat, Aipda Dian Permana, mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Upaya tersebut berhasil meredam emosi massa sehingga situasi tetap aman dan tidak berkembang menjadi konflik terbuka. Secara umum, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga kondusif.

Untuk mencari solusi, Aipda Dian Permana memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak perusahaan dengan menunjuk perwakilan dari masing-masing desa untuk berdialog langsung di dalam kantor PT. CGU. Setiap desa mengirimkan tiga orang perwakilan.

Dari Gampong Alue Kaul, perwakilan dipimpin oleh Geuchik Ramidin bersama Sekretaris Desa Budiman. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Desa Jaya, Kecamatan Rantau Peureulak, serta Gampong Alue Canang.

Dalam pertemuan tersebut, Humas PT. CGU, Husaini, SE, M.H., menjelaskan bahwa terkait permasalahan Hak Guna Usaha (HGU), hingga saat ini belum ada keputusan final dari tim pansus meski telah berjalan selama enam bulan. Ia menyebutkan bahwa perusahaan melakukan pengukuran berdasarkan HGU yang selama ini dibayarkan pajaknya dan menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bertujuan mengganggu masyarakat. Pihak perusahaan juga menyatakan akan kembali bermusyawarah dengan warga setelah penetapan batas HGU.

Sementara itu, Geuchik Alue Kaul, Ramidin, menyampaikan bahwa keberatan warga dipicu oleh masuknya alat berat ke lahan yang diklaim milik masyarakat. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak seharusnya beroperasi sebelum adanya kejelasan dan keputusan dari pemerintah terkait batas lahan.

Menanggapi hal tersebut, Manager PT. CGU, Yusuf Habibi, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa penentuan batas dilakukan berdasarkan koordinat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun diakui masih menimbulkan perbedaan persepsi dengan masyarakat.

Pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk memberikan ganti rugi atas aktivitas yang telah dilakukan serta berkomitmen menghentikan sementara kegiatan penggalian batas hingga adanya arahan resmi dari pemerintah. Selain itu, perusahaan juga akan menyampaikan permasalahan ini kepada pimpinan untuk pembentukan forum penyelesaian bersama.

Setelah dilakukan musyawarah dan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, warga akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.(FAHRID) Kaperwil Aceh