‎Berkedok Toko Kosmetik, Peredaran Obat Daftar G Marak di Duri Kepa, Diduga Polsek Kebon Jeruk Tutup Mata

‎Berkedok Toko Kosmetik, Peredaran Obat Daftar G Marak di Duri Kepa, Diduga Polsek Kebon Jeruk Tutup Mata

Metronusantaranews.com, Jakarta - Maraknya peredaran obat Daftar G Tramadol, Eksimer dan sejenisnya, diwilayah Hukum Polda Metro Jaya khususnya Sektor Kebon Jeruk, seperti di Jalan Duri Kepa sangat memprihatinkan, pasalnya toko obat daftar G tersebut selain berkedok toko kosmetik mereka menjual secara bebas obat jenis daftar G kepada semua kalangan tidak terkecuali anak di bawah umur

‎‎Hasil penelusuran awak media didapati toko yang menjual bebas obat daftar G salah satunya tepat di Jl Duri Kepas, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk tepatnya di Pinggir tol. Salah satu yang bekerja di toko tersebut langsung menghubungi rekannya ketika awak media datang.‎

‎Berdasarkan hasil penelusuran, Minggu (8/3/26) di lapangan yang dilakukan serta laporan dari sejumlah warga masyarakat, obat keras yang termasuk dalam daftar G tersebut dijual bebas tanpa memerlukan resep dokter, saluran penjualannya sangat beragam, hingga dilakukan transaksi secara langsung kepada kalangan remaja dan anak muda yang menjadi salah satu kelompok sasaran utama.

‎‎Maraknya penjualan Tramadol yang berlangsung secara terang-terangan telah menimbulkan pertanyaan mendasar di benak masyarakat : di mana peran pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh aparat terkait? Jika laporan dari warga terus berulang dan lokasi-lokasi penjualan tetap beroperasi dalam skala yang tidak kecil, publik menilai bahwa mustahil jika aparat tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut.‎

‎Dugaan keterlibatan oknum APH dalam melindungi jaringan peredaran obat ilegal menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah kebon jeruk.‎

‎Diduga aparat penegak hukum juga sudah tahu keberadaan toko Tramadol berkedok toko kosmetik. Hal seperti ini bukan menjadi rahasia umum lagi, karena banyak toko yang menyamarkan dagangannya dengan label “kosmetik,” “konter HP,” atau “barang kebutuhan rumah tangga,” sementara di bagian dalam toko, transaksi obat daftar G berlangsung rutin‎

‎Untuk diketahui penjualan dan peredaran obat-obatan jenis tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah”.

‎‎Dengan tanyangnya berita ini kami meminta dan mendorong tindakan tegas dan jelas tanpa ampun dari Aparat Penegak Hukum bagi para penjual dan pengedar obat-obatan diduga ilegal ini