Bantah Dugaan Asusila di Sekretariat DPRK Langsa, Oknum PPPK Sampaikan Klarifikasi
MetroNusantaraNews.com | Langsa – Seorang perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan terkait beredarnya rekaman suara (voice note) yang mengaitkannya dengan dugaan perbuatan asusila di lingkungan Sekretariat DPRK Langsa.
Perempuan yang meminta identitasnya disamarkan tersebut menyatakan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Menurutnya, rekaman suara yang tersebar merupakan hasil rekayasa dan dibuat dalam situasi yang menurut pengakuannya berada di bawah tekanan, ancaman, serta intimidasi dari pihak tertentu.
Ia menjelaskan bahwa rekaman tersebut dibuat dengan menggunakan naskah atau teks yang telah disiapkan sebelumnya. Dalam proses perekaman, dirinya hanya membacakan isi teks tersebut, sementara perekaman dilakukan oleh pihak yang disebutnya memberikan tekanan kepadanya.
"Voice note itu dibuat bukan atas kemauan saya sendiri. Saat itu saya berada dalam tekanan dan ancaman sehingga mengikuti arahan untuk membacakan teks yang telah disiapkan," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Perempuan tersebut juga mengaku bahwa persoalan yang dihadapinya telah berlangsung hampir satu tahun. Selama itu, ia mengaku terus menerima berbagai bentuk tekanan sehingga akhirnya memutuskan untuk memberikan penjelasan kepada media.
Menurut keterangannya, rekaman suara yang sebelumnya beredar sempat dijadikan dasar informasi oleh sejumlah pihak. Namun, ia menegaskan bahwa isi rekaman tersebut tidak dapat dijadikan sebagai pengakuan yang sebenarnya karena dibuat dalam kondisi tidak bebas.
Selain itu, ia juga membantah adanya dugaan perbuatan asusila sebagaimana diberitakan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki kaitan dengan lingkungan Sekretariat DPRK Langsa.
Dalam keterangannya, perempuan tersebut mengaku mengalami kerugian, baik secara materi maupun psikologis. Ia menyebut akan menempuh jalur hukum untuk memperoleh perlindungan atas apa yang menurutnya merupakan tindakan tekanan, intimidasi, dan penyebaran informasi yang merugikan dirinya.
"Saya ingin mencari keadilan melalui jalur hukum karena merasa dirugikan. Apa yang beredar selama ini bukanlah pengakuan yang saya buat secara sukarela. Saya juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak ada kaitannya dengan Sekretariat DPRK Langsa," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut dalam klarifikasi tersebut belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
