‎APH Diduga Tutup Mata Terkait Peredaran Obat Keras Tramadol di Kampung Jati, Cikarang Utara

‎APH Diduga Tutup Mata Terkait Peredaran Obat Keras Tramadol di Kampung Jati, Cikarang Utara

Metronusantaranews.com, Cikarang - Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Kampung Jati dan Kampung Kavling, Desa Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, kian menuai sorotan tajam dari masyarakat luas. Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung secara terbuka, sistematis, dan berulang kali, bahkan disebut telah terjadi di titik-titik yang sama selama bertahun-tahun tanpa adanya penindakan yang berarti dari pihak berwenang.

‎ ‎Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan serta laporan dari sejumlah warga masyarakat, obat keras yang termasuk dalam daftar G tersebut dijual bebas tanpa memerlukan resep dokter, saluran penjualannya sangat beragam, mulai dari kios yang berkedok sebagai konter ponsel, warung yang menjual produk kosmetik, hingga dilakukan transaksi secara langsung kepada kalangan remaja dan anak muda yang menjadi salah satu kelompok sasaran utama. ‎

‎Pola operasional dari kegiatan ilegal ini relatif tetap dan mudah dikenali oleh masyarakat sekitar, seolah-olah mereka tidak tersentuh oleh hukum yang ada.‎ 

‎Kondisi ini telah memicu gelombang kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah tersebut. Di tengah gencarnya kampanye nasional untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, Kecamatan Cikarang Utara justru dinilai oleh publik sebagai ruang aman bagi peredaran obat keras ilegal, khususnya di kawasan Kampung Jati dan Kampung Kavling. Maraknya penjualan Tramadol yang berlangsung secara terang-terangan telah menimbulkan pertanyaan mendasar di benak masyarakat : di mana peran pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh aparat terkait? Jika laporan dari warga terus berulang dan lokasi-lokasi penjualan tetap beroperasi dalam skala yang tidak kecil, publik menilai bahwa mustahil jika aparat tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut.

‎ ‎Situasi yang terus berlangsung ini memperkuat dugaan adanya pembiaran berkepanjangan atau lemahnya sistem pengawasan struktural di tingkat lokal, yang berdampak langsung pada rusaknya tatanan sosial di wilayah tersebut serta meningkatnya potensi terjadinya kejahatan turunan. 

‎‎Dampak negatif tidak hanya dirasakan pada aspek keamanan masyarakat, tetapi juga pada kondisi kesejahteraan dan masa depan generasi muda.

‎ ‎Perwakilan dari sebuah organisasi aktivis bernama ANGEL, yang fokus pada isu perlindungan anak dan remaja serta penanggulangan narkoba, menilai bahwa kondisi yang terjadi di Kampung Jati dan Kampung Kavling sudah masuk dalam kategori darurat. ‎

‎“Jika praktik ini berlangsung lama, terbuka, dan dengan pola yang sama di wilayah yang sama, maka ini bukan lagi kelalaian biasa. Publik berhak curiga ada pembiaran dari pihak tertentu atau setidaknya ada kekurangan dalam upaya penindakan,” tegas perwakilan tersebut yang hanya disebut dengan nama Angel.

‎Menurut Angel, dampak yang ditimbulkan oleh peredaran Tramadol ilegal sangat serius dan multidimensi. Mulai dari meningkatnya angka aksi kriminal di jalanan yang dilakukan oleh mereka yang terpengaruh oleh obat tersebut, hingga kerusakan masa depan bagi generasi muda yang seharusnya fokus pada pendidikan dan pengembangan diri. 

‎Banyak kasus menunjukkan bahwa penggunaan Tramadol tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan fisik dan mental, serta mengurangi kemampuan seseorang untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial dan ekonomi.‎ 

‎Secara yuridis, peredaran Tramadol tanpa izin edar resmi dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana yang sangat serius. Sebagaimana diatur dalam Pasal yang terkait pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda yang mencapai miliaran rupiah. Ketentuan hukum yang tegas ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran obat-obatan yang dapat membahayakan.

‎Namun di lapangan, ketegasan hukum tersebut dinilai tidak sejalan dengan realitas yang terjadi dalam penegakan hukum di daerah tersebut, minimnya jumlah operasi yang dilakukan dan kurangnya penindakan nyata yang memberikan efek jera di Kampung Jati dan Kampung Kavling justru memperlihatkan adanya jurang yang cukup lebar antara aturan hukum yang ada dengan pelaksanaannya di tingkat lapangan. ‎

‎Masyarakat menginginkan agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret, mulai dari melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran ini, melakukan penindakan terhadap semua pelaku yang terlibat, hingga memperkuat sistem pengawasan dan pemantauan agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. Selain itu, diperlukan juga upaya edukasi kepada masyarakat, terutama kalangan muda, mengenai bahaya penggunaan obat keras ilegal serta cara untuk mengidentifikasi dan melaporkan aktivitas ilegal yang terkait dengan obat-obatan terlarang.