1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Langsung Bebas

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Langsung Bebas

MetroNusantaraNews.com | Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5/2026).

Dari total penerima, sebanyak 1.047 Narapidana memperoleh Remisi Khusus Waisak, sementara lima Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026.

Berdasarkan data Ditjenpas, sebanyak 1.041 Narapidana menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan enam Narapidana menerima Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas setelah memperoleh remisi. Sementara itu, seluruh Anak Binaan penerima PMP memperoleh PMP Khusus I.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA,” ujar Agus Andrianto.

Menurutnya, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi para Narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.

“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,” jelas Mashudi.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah Tahanan dan Narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang yang terdiri dari 55.457 Tahanan dan 215.322 Narapidana. Sementara itu, jumlah Anak dan Anak Binaan di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 1.663 orang, terdiri dari 323 Anak dan 1.340 Anak Binaan per 22 Mei 2026.

Melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak ini, Ditjenpas berharap para Narapidana dan Anak Binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

Pemberian remisi dan PMP tersebut menjadi salah satu indikator keberhasilan Sistem Pemasyarakatan dalam membina warga binaan agar siap kembali menjalankan peran sosialnya secara positif setelah menyelesaikan masa pidana.(FAHRID) Kaperwil Aceh