Polda Metro Jaya Periksa Timothy Ronald dan Kalimasada, Jajang S.H. Desak Ditresiber Usut Tuntas Hingga Akar TPPU 

Polda Metro Jaya Periksa Timothy Ronald dan Kalimasada, Jajang S.H. Desak Ditresiber Usut Tuntas Hingga Akar TPPU 

JAKARTA – Perkembangan kasus dugaan kejahatan kripto terbesar di Indonesia yang melibatkan entitas Akademi Kripto memasuki babak baru. Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Metro Jaya dilaporkan telah memanggil dan memeriksa dua tokoh sentral di balik entitas tersebut, yakni Timothy Ronald dan Kalimasada, pada Rabu (6/5/2026).

​Kabar pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh *Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto* . Dalam keterangan resminya, ia membenarkan bahwa penyidik Subdit 1 Ditresiber telah meminta keterangan dari kedua terlapor sejak pukul 13.00 WIB.
​Menanggapi hal tersebut, Jajang, S.H., selaku Kuasa Hukum para korban Akademi Kripto dari kantor hukum Nusantara Justicia Lawfirm, memberikan pernyataan tegas. Ia mengapresiasi langkah kepolisian namun sekaligus memberikan catatan kritis terkait transparansi proses penyelidikan.
​"Kami mengapresiasi langkah Subdit 1 Ditresiber Polda Metro Jaya dalam melakukan klarifikasi terhadap para terlapor. Namun, kami mencatat ada isu komunikasi terkait jadwal pemanggilan yang sebelumnya disebut pada tanggal 7 dan 8 Mei. Kami tegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab penyidik untuk bertindak benar sesuai prosedur tanpa menutup-nutupi fakta hukum," ujar Jajang dalam keterangan persnya, Jumat (8/5/2026).
​Lebih lanjut, Jajang mendesak agar Polda Metro Jaya menunjukkan keberanian dan integritas tinggi dalam mengusut kasus ini secara komprehensif. Mengingat kerugian korban yang sangat masif, ia meminta penyidik tidak hanya fokus pada tindak pidana siber, tetapi juga masuk ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
​"Kami menuntut profesionalisme Polri untuk membongkar tuntas keterlibatan entitas-entitas ilegal yang bernaung di bawah jaringan ini. Aliran dana masyarakat harus dilacak secara transparan melalui penyidikan TPPU. Jangan sampai ada celah bagi para pelaku untuk mengaburkan aset yang merupakan hak para korban," tegasnya.
​Sebagai kuasa hukum, Jajang berkomitmen untuk mengawal ketat jalannya penyidikan di Ditresiber PMJ guna memastikan para terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap praktik investasi digital yang tidak memiliki izin resmi dari regulator.
​"Kepastian hukum bagi ribuan korban adalah harga mati. Kami mendukung Polri untuk tetap tegak lurus pada kebenaran dan tidak terintervensi oleh pihak manapun dalam menuntaskan skandal besar ini serta tidak boleh kita biarkan oknum merusak Insitusi Polri," tutup Jajang.