‎MK Mengabulkan Gugatan Uji Materiil UU Pers, Karya Tulis Wartawan Tidak Bisa Digugat Perdana Ataupun Pidana

‎MK Mengabulkan Gugatan Uji Materiil UU Pers, Karya Tulis Wartawan Tidak Bisa Digugat Perdana Ataupun Pidana

Metronusantaranews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan yang dikeluarkan pada Senin (19/1/2026) menetapkan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat perdana baik secara perdata maupun pidana, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum.‎ 

‎Putusan ini diakui sebagai peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan sekaligus kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam keterangannya di Gedung MK, menyampaikan bahwa MK menegaskan profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.‎ 

‎“Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” ujar Kamil.‎ 

‎Menurutnya, selama ini banyak persoalan pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang ada dalam ranah pers, justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai merugikan wartawan sekaligus mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.‎ 

‎“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” jelas Kamil.‎ 

‎Ia menekankan bahwa dikabulkannya uji materiil ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Sebaliknya, MK memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional yang harus dijunjung tinggi.‎ 

‎“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers, bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” tegasnya.‎ 

‎Kamil menambahkan, perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik. “Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ucapnya.‎ 

‎Lebih jauh, Kamil menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan sejatinya merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan jelas. “Ketika wartawan dilindungi, yang dilindungi sesungguhnya adalah hak publik untuk tahu. Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman,” pungkasnya.