Dua Media Online Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Padahal Masalah Sudah Selesai di Dewan Pers
Metronusantaranews.com, Jakarta – Dua media daring, yaitu Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com yang merupakan bagian dari jaringan Pikiran Rakyat, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026 lalu. Laporan dengan nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA itu diajukan oleh seorang perempuan berinisial S. atau lengkapnya SI. Dalam laporannya, pelapor menuduh kedua media tersebut telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, serta melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
Menanggapi adanya laporan polisi tersebut, perwakilan redaksi Teropongistana.com, Jumri, mengungkapkan rasa keheranannya. Pasalnya, menurut penuturannya, persoalan antara pihak medianya dengan SI sejatinya sudah selesai dan memiliki kejelasan hukum melalui mekanisme yang disediakan Dewan Pers beberapa waktu yang lalu.
Jumri kemudian menjelaskan secara rinci bagaimana awal mula perselisihan ini bermula. Semuanya berangkat dari sebuah pemberitaan yang dimuat oleh media mereka pada bulan Juli 2025 silam. Berita tersebut memuat informasi terkait protes dan keluhan yang disampaikan oleh pengacara Diana Hasyim.
Dalam keluhan itu, dijelaskan bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh kliennya dan menempatkan SI sebagai terlapor, sama sekali tidak kunjung diproses oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Padahal, kasus tersebut diketahui sudah dilaporkan sejak tahun 2021, namun hingga waktu berita itu dimuat belum ada kejelasan atau tindak lanjut yang memadai.
“Dalam berita tersebut, kami memuat kronologi lengkap kasus itu, termasuk juga latar belakang dari terlapor yang bersangkutan yakni SI. Merasa dirugikan dengan isi berita tersebut, pihak SI kemudian mengadukan pemberitaan kami ke Dewan Pers,” ungkap Jumri saat dikonfirmasi pada Kamis, 21 Mei 2026.
Setelah melalui serangkaian proses mediasi dan kajian materi, Dewan Pers akhirnya mengeluarkan Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025. Dalam surat keputusan itu, Dewan Pers mewajibkan Teropongistana.com untuk memuat hak jawab dari pihak pengadu sebagai bentuk keseimbangan informasi. Kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh media, sehingga seharusnya persoalan dianggap selesai di jalur jurnalistik.
Namun, langkah SI yang kembali melaporkan kasus yang sama ke ranah hukum pidana membuat pihak media bertanya-tanya, mengapa persoalan yang sudah memiliki rekomendasi penyelesaian justru dibawa kembali ke jalur hukum, padahal pokok permasalahannya adalah konten pemberitaan yang seharusnya menjadi kewenangan dewan pers. Hingga kini, proses hukum di Polda Metro Jaya masih berjalan seiring dengan penelusuran fakta di lapangan.

Jabotabek
